Serba-serbi Lembaga Amil Zakat yang Perlu Kamu Tahu: Jangan Sampai Tertipu!

9 November 2021 15:50 WIB
Serba-serbi amil zakat
Serba-serbi amil zakat ( https://lampung.tribunnews.com/)

Sonora.ID - Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila mencapai syarat yang ditetapkan.

Zakat ini biasa dipungut dari kelompok masyarakat yang memiliki standar sosio-ekonomi tertentu dan tergolong 'mampu', kemudian akan dialokasikan kepada kelompok-kelompok yang kurang mampu.

Zakat juga biasa dilakukan secara sukarela atau di luar dari hari-hari wajib tertentu.

Tidak jarang, niat yang baik ini berujung pada kasus penipuan.

Baca Juga: Bagaimana Peran Pemerintah dalam Pengelolaan Zakat dengan Aman? Simak Penjelasannya!

Terlebih dengan konteks era digitalisasi, semakin marak pula oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang menawarkan jasa pengelolaan zakat secara daring atau via media sosial. 

Andi Yasri selaku Kasubdit Kelembagaan & Sistem Informasi Zakat & Wakaf dalam 'Persyaratan Lembaga Amil Zakat' yang mengudara di podcast Kementerian Agama Motion Radio FM pada 5 November 2021 menjelaskan kriteria Lembaga Amil Zakat yang dapat dipercayakan untuk mengelola zakat yang kamu akan kamu berikan. 

"Masyarakat masih banyak yang belum mengetahui BAZNAS dan lembaga amil zakat karena kita masih konvensional sehingga masyarakat perlu diberikan edukasi dan literasi," ujarnya. 

Secara hukum, Andi mengatakan kalau lembaga manapun dilarang untuk memungut jika tidak mendapatkan izin dari pemerintah. 

Baca Juga: Umat Muslim Wajib Tahu! Ini 2 Jenis Zakat yang Dapat Dilakukan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm