Sonora.ID - Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi umat muslim karena hal ini diatur dalam rukun islam yang ketiga.
Zakat ini merupakan upaya penyucian harta yang dimiliki oleh seseorang dan mengalokasikannya kepada pihak yang membutuhkan.
Untuk mengalokasikan zakat tersebut, biasanya terdapat lembaga atau pihak khusus dan resmi untuk mengelolanya sehingga harta yang kita berikan dapat benar-benar disalurkan dengan aman.
Namun, praktik kecurangan seperti penggelapan dana zakat menjadi suatu fenomena yang tidak asing lagi.
Atas dasar kejadian ini, beberapa di antara kamu pasti menjadi ragu untuk menyalurkan zakat.
Baca Juga: Bagaimana Peran Pemerintah dalam Pengelolaan Zakat dengan Aman? Simak Penjelasannya!
Andi Yasri, Kasubdit Kelembagaan & Sistem Informasi Zakat & Wakaf dalam siaran Podcast Kementerian Agama Motion FM 975 yang berjudul 'Upaya Kementerian Agama Jika Terjadi Pelanggaran dalam Pengelolaan Lembaga Amil Zakat' (4/11/21) menjelaskan pondasi hukum bagi para oknum yang melanggar pengelolaan zakat, baik itu bagi BAZNAS ataupun lembaga amil zakat yang dibentuk pemerintah
"Dalam UU 23 Tahun 2011 pasal 37 dinyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan atau menjaminkan menghibahkan dana zakat. Kemudian, dari pasal 38 dinyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak sebagai amil melakukan pengelolaan zakat tanpa izin pemerintah yang berwenang yaitu Kemenag," jelas Andi.
Sanksi berdasarkan UU ini adalah pidana selama satu tahun penjara atau denda sejumlah 50 miliar.
Andi lanjut menjelaskan, "jika terjadi pelanggaran administrasi, seperti tidak mencatat zakat-zakat yang dia pungut dan tidak memberikan bukti kepada pemberi zakat akan pidana penjara 5 tahun atau denda 500 juta".
Baca Juga: Umat Muslim Wajib Tahu! Ini 2 Jenis Zakat yang Dapat Dilakukan