Ia berharap, dengan adanya pendekatan dengan pemilik lahan yang masih belum dibebaskan, pengerjaan jembatan HKSN 01 bisa selesai pada tahun 2022.
"Kita akan tetap mencoba semaksimal mungkin. Sesuai kemampuan dan kewenangan yang kita miliki," harapnya.
Sebelumnya diketahui, negosiasi yang berlangsung alot membuat Pemko Banjarmasin membawa masalah pembebasan lahan ini ke Pengadilan Negeri melalui proses konsinyasi.
Kabid Pertanahan Disperkim Banjarmasin, Rusni membeberkan, bahwa cara ini ditempuh untuk mencari keputusan yang adil. Walaupun misalnya diputuskan Pemko harus membayar lebih uang ganti dari perhitungan tim appraisal, maka akan dipenuhi.
"Pengadilan juga belum tentu memenangkan Pemko. Intinya pembangunan jembatan tidak boleh terhenti," ujarnya dalam rapat dengar pendapat.
Disisi lain, Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, Isnaini menganggap, bahwa kejadian ini adalah jadi suatu preseden yang harus diperhatikan Pemko untuk rencana pembangunan kedepannya.
Baca Juga: Harga Pembebasan Belum Deal, Proyek Jembatan HKSN Menggantung
"Masalah lahan ini sesuatu yang menjadi awal suatu pembangunan. Kalau status lahan tidak clear and clean kami dari dewan tidak akan lagi mau menganggarkan. Karena ini akan menjadi masalah yang menyita waktu," tuntasnya.
Sebelumnya diberitakan, masih ada dua pemilik bangunan yang tetap belum bisa menerima penawaran harga ganti lahan.
Mereka sempat diundang dan dikumpulkan di aula kantor Dinas PUPR, untuk menerima biaya ganti rugi pembebasan lahan yang terdampak pembangunan.
Namun dalam pertemuan itu, Dinas PUPR selaku penyelenggara proyek tidak melakukan mediasi terkait besaran ganti rugi kepada pemilik bersangkutan.
Melainkan, tetap meminta pemilik untuk menerima nilai ganti rugi yang ditawarkan.