"Bukan mediasi. Tapi kami tetap diminta menerima harga yang sudah mereka (Pemko) tetapkan," ucap Eddy, Salah Seorang Pemilik lahan.
Eddy bersama warga lain pun kukuh menolak. Terlebih lelaki 35 tahun itu sudah mensurvei harga di pasaran.
Namun, tak ada harga yang didapat sesuai dengan apa yang ditawarkan pemko melalui dinas terkait.
"Rata-rata, harga ditawarkan jauh dari yang ditawarkan Pemko. Harga yang ditawarkan Rp550 juta. Sedangkan hitungan kami bisa paling tidak bisa sampai Rp900 juta, karena ada tempat usaha," ungkapnya.
Baca Juga: Proyek Jembatan HKSN Berlanjut, Tahun Ini Menyambung Pile Slab Jembatan
"Kami minta bisa dipertemukan langsung dengan Sekda dan tim appraisal. Biar kami bisa langsung mendengar penjelasan dari mereka. Kenapa ganti rugi tempat kami harganya seperti itu. Dari mana hitungannya," tutupnya.
Hal senada juga diungkapkan Jamilah, pemilik lahan lainnya yang juga belum bisa menerima besaran ganti rugi yang ditawarkan.
"Belum ada titik temu. Tunggu kabar selanjutnya saja. Kita cuma dihargai sekitar Rp460 juta. Padahal ada bedakan 4 pintu. Itu saja setahun kita terima Rp25 juta dari bedakan itu," ujarnya singkat.