Solo, Sonora.ID - Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Magelang melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening penunggak pajak dengan inisial N.
Pemblokiran ini dilakukan pada dua bank yang ada di Kota Magelang.
Wajib pajak tersebut mempunyai utang pajak atas Surat Ketetapan Pajak Tahun 2020 sebesar Rp 16 M. Total jumlah keseluruhan nilai aset dari rekening yang disita adalah sebesar Rp 2,5 M.
Kepala KPP Pratama Magelang Sugiyarto mengatakan kegiatan pemblokiran yang dilanjutkan dengan penyitaaan merupakan hal yang biasa dilakukan oleh Kantor Pajak.
"Kegiatan ini sesuai dengan amanat undang-undang bahwa pajak bersifat memaksa Kegiatan ini sangat lumrah dilakukan oleh Kantor Pajak, karena DJP mempunyai kewenangan yang diatur oleh undang-undang yang bersifat memaksa,” ungkap Sugiyarto.
"Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan efek kepada wajib pajak lain yang belum patuh maupun yang memiliki tunggakan pajak, agar nantinya dapat lebih patuh secara sukarela," pungkas Sugiyarto.
Sebelumnya, wajib pajak dengan inisial N telah diberikan tengat waktu untuk melunasi tunggakan pajaknya dan langkah persuasif lainnya.