"Ini akan kita lihat lagi, dan melihat potensi dilapanga, apakah ini bisa memberikan potensi lebih dari yang sudah dianggarkan oleh DKP3 sebelumnya," ujarnya.
Lebih jauh, Subhan menambahkan, selain sosialisasi pajak sarang burung walet, pihaknya juga melakukan sosialisasi terhadap pajak daerah BPHTB.
Ia menilai, sejauh ini pajak daerah BPHTB di Banjarmasin tidak mengalami perubahan, atau dalam artian selama pandemi pajak ini yang bisa bertahan.
"Saat ini pendapatan yang bisa kita terima itu sekitar Rp 34,5 miliar lebih, artinya sudah terealisasi 96 persen. Kami juga tidak menyangka dan bersyukur di masa pandemi ini realisasi pajak bisa setinggi itu," ungkapnya.
Baca Juga: Beberapa Kawasan di Banjarmasin Mulai Tergenang, Puncaknya Diprediksi Januari
Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan dan Pengawasan Bakeuda Kota Banjarmasin, Ashadi Himawan, menyampaikan bahwa pihaknya sejauh ini sudah melakukan pendataan usaha sarang burung walet sesuai data yang diserahkan oleh DKP3 Banjarmasin.
"Pendataan sudah dilakukan, Per 1 Oktober 2021 sudah di kelola pemungutan pajak sarang burung walet oleh Bakeuda," tutupnya.