Banjarmasin, Sonora.ID - Sejak dimulai Jumat (29/10) malam lalu, penertiban baliho bando yang melintang di sepanjang jalan Ahmad Yani kota Banjarmasin akhirnya tuntas.
Totalnya, ada 10 titik baliho bando yang ditertibkan oleh Satpol PP Banjarmasin, dengan dibantu Aparat Penegak Hukum (APH) dalam waktu 12 hari.
"Terakhir kita selesaikan tanggal 9 November malam. Dan selesai tanggal 10 November dini hari. Itu termasuk dengan tiang-tiang sisa pembongkaran sebelumnya," ucap Hendra, Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Banjarmasin, saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin, Kamis (11/10) siang.
Hendra mengakui, dalam proses penertiban baliho bando, jajarannya kerap terkendala dengan faktor cuaca. Dimana akhir-akhir ini, hujan kerap mengguyur pada malam hari.
Disamping itu, kendala yang kerap dihadapi petugas di lapangan adalah perlawanan dari pemilik bando.
Baca Juga: Tak Gentar Digugat, Wali Kota Banjarmasin Pastikan Penertiban Bando Berlanjut
"Efektifnya kita selesaikan penertiban ini dalam waktu 12 hari. Sedangkan waktu yang diberikan Kepala Satpol 15 hari. Walaupun kontrak pengerjaan dengan pihak ketiga itu satu bulan," jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa sisa material baliho bando yang jajaranya tertibkan, telah diamankan di komplek PDAM jalan Pramuka.
Kemudian, sisa-sisa material itu diserahkan ke SKPD terkait, dalam hal ini adalah bagian aset di Badan Keuangan Daerah (Bakueda) untuk pengambilan oleh pemilik bando.
"Kita persilahkan kalau pemilik ingin mengambilnya kembali," pungkasnya.
Baca Juga: Polemik Pembongkaran Baliho Bando, APPSI Kalsel Lapor Aparat dan PTUN
<...