Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, UU Nomor 11/ tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan PP 39 tahun 2021 juga mengamanatkan penyelenggaraan JPH dilaksanakan oleh BPJPH bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal, Majelis Ulama Indonesia, Kementerian/Lembaga, pemda, BUMN, BUMD, ormas, dan lain sebagainya. Juga, kerja sama internasional dengan pemerintah dan otoritas halal di negara lain.
Melalui halal center, perguruan tinggi dapat melaksanakan sosialisasi dan edukasi JPH kepada masyarakat luas dan pelaku usaha khususnya pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Juga, untuk melaksanakan berbagai penelitian, pelatihan dan pengembangan produk halal.
Baca Juga: Kepala BPJPH Dorong Pemasaran Produk Halal UMK Makin Terdigitalisasi
Selain membentuk halal center, Aqil lirham juga mengatakan bahwa peran perguruan tinggi dalam mendukung penyelenggaraan JPH dapat pula diwujudkan dalam banyak hal. Di antaranya, dengan melaksanakan sosialisasi dan edukasi JPH, pendirian LPH, penyiapan SDM di bidang halal, pengembangan riset di bidang halal, dan sebagainya.
"BPJPH tentu akan selalu mendukung dan mendampingi halal center dan perguruan tinggi untuk terus berinovasi dan berkreasi dengan segala fasilitas yang ada demi kemajuan industri halal di tanah air," pungkasnya. *(adv)