Ia mengaku, Instruksi untuk membayar iuran, langsung datang dari atasannya di rumah sakit.
Disinggung apakah pada kegiatan HKN tahun lalu, pihaknya juga diminta membayar iuran? ASN itu mengatakan bahwa tahun tadi tak ada penarikan iuran.
"Kalau dari apotek atau toko obat, setahu saya tiap tahun seperti itu. Tapi, tidak ada penentuan nominal," jelasnya.
Si ASN pun lantas mengaku heran, mengapa harus ada iuran.
"Saya cuma merasa aneh saja kalau ada iuran seperti itu," tutupnya.
Sekedar diketahui, dalam surat itu dirincikan nominal minimal iuran yang mesti dibayarkan. Di antaranya yakni, untuk rumah sakit swasta minimal Rp 2 juta. Rumah sakit Sultan Suriansyah minimal Rp 25 juta. Klinik dan laboratorium, minimal Rp 1 juta.
Baca Juga: Sejarah Hari Kesehatan Nasional, Tema, dan Gejala Penyakit Malaria
Kemudian, profesi kesehatan minimal Rp 1 juta, UPTD Laboratorium dan Instalasi Farmasi minimal Rp1 juta, Bidang di Dinas Kesehatan minimal Rp 1 juta, apotek minimal Rp 500 ribu, toko obat minimal Rp 300 ribu dan bagi para ASN Puskesmas/Dinkes per orang minimal Rp 100 ribu.
Uang iuran itu, dikumpulkan melalui rekening bank. Atau melalui Sekretariat Panitia HKN ke-57 2021, yang bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.
Di sisi lain, awak media sudah melakukan upaya perihal surat yang berisi permohonan iuran itu kepada Kepala Dinkes Kota Banjarmasin, Machli Riyadi namun, tak kunjung mendapatkan respons.
Pun demikian ketika dikonfirmasi ke Ketua Pelaksana HKN, Yanuar Diansyah.
Baca Juga: Pasang Target Herd Immunity Pada HKN Ke-57, Pemko Banjarmasin Diingatkan Hal ini