Selanjutnya, untuk rumah sakit swasta minimal Rp2 juta. Klinik dan laboratorium, minimal Rp1 juta. Profesi kesehatan minimal Rp1 juta, UPTD Laboratorium dan Instalasi Farmasi minimal Rp 1 juta, Bidang di Dinas Kesehatan minimal Rp 1 juta.
Kemudian, untuk apotek minimal Rp 500 ribu, toko obat minimal Rp 300 ribu dan bagi para ASN Puskesmas/Dinkes per orang minimal Rp 100 ribu.
Uang iuran itu, dikumpulkan melalui rekening bank nama panitia yang dimuat dalam surat itu. Atau, melalui Sekretariat Panitia HKN ke-57 tahun 2021, yang bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.
Sebelumnya, Salah seorang Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kota Banjarmasin membenarkan bahwa ada penarikan iuran.
"Rp100 ribu. Yang saya tahu, untuk baju HKN. Tapi saya belum menerima bajunya," jelasnya, kemudian tergelak.
Lelaki yang enggan namanya disebutkan itu juga membeberkan, pembayaran iuran itu dilakukan dua pekan sebelum puncak peringatan HKN berlangsung.
Si ASN pun lantas mengaku heran, mengapa harus ada iuran.
"Saya cuma merasa aneh saja kalau ada iuran seperti itu," tutupnya.
Baca Juga: Mestinya Pasar Terapung Sudah Buka, Nyatanya Disbudpar Tak Siap