"Edy Rahmat tidak dibebani uang pengganti seperti tuntutan yang diberikan kepada Nurdin Abdullah. KPK telah menyita seluruh uang suap yang diterima Edy Rahmat," kata Zainal.
Pertimbangan lain, lanjut Zainal, Edy hanya berperan sebagai perantara yang melaksanakan perintah dari Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel. Meski begitu, Edy sebagai pejabat terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Nurdin Abdullah.
Zaenal menambahkan, sidang selanjutnya pada 23 November akan memasuki pembacaan pledoi atau pembelaan. Pihaknya menarget, kasus suap dan gratifikasi ini inkrah sebelum 8 Desember 2021.
"8 Desember sudah harus vonis. Kita berpegang pada masa penahanan terdakwa," tandasnya.
Baca Juga: Gandeng TNI, Pemkot Makassar Gencarkan Vaksinasi Door to Door