Makassar, Sonora.ID - Tim Pengacara terdakwa Nurdin Abdullah (NA) segera menyiapkan materi pembelaan pada sidang yang akan digelar 23 November 2021.
Menurut Pengacara Nurdin Abdullah, Irwan Irawan, tuntutan penjara 6 tahun oleh JPU KPK untuk kliennya terlalu berat.
Pihaknya tetap bersikukuh, kliennya belum sepenuhnya terbukti bersalah seperti yang didakwakan oleh JPU KPK selama ini.
"Sesuai dengan fakta yang kita lihat selama persidangan ini. Tuntutan 6 tahun penjara ini menurut kacamata kami memang terlalu berat. Dari fakta persidangan pun kami berkeyakinan bahwa bukti yang ada dalam persidangan ini tidak kuat untuk menempatkan Pak Nurdin Abdullah sebagai terdakwa atau terpidana nantinya," ujar Irwan Irawan kepada awak media di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin.
Lanjut Irwan, dalam pledoi nanti, pihaknya akan menyampaikan seluruh fakta yang dikumpulkan tim kuasa hukum. Termasuk adanya fatwa MUI terkait hibah lahan untuk pembangunan masjid serta prosedur operasi tangkap tangan (OTT) yang dinilai keliru.
Baca Juga: Dinilai Kooperatif dan Jujur, Edy Rahmat Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara