Sonora.ID - Zakat merupakan kewajiban bagi umat muslim yang tercatat dalam Rukun Islam ketiga.
Zakat singkatnya adalah menyisihkan sebagian besar harta kita dan mengalokasikannya ke kelompok yang tidak mampu.
Hal ini dilakukan untuk menyucikan harta yang kita miliki agar berkah.
Di Indonesia sendiri pengelolaan zakat memiliki potensi sangat besar karena faktor populasi yang mayoritasnya didominasi oleh muslim.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Andi Yasri selaku perwakilan Kementerian Agama dalam 'Upaya Kementerian Agama jika Terjadi Pelanggaran dalam Pengelolaan Lembaga Amil Zakat' yang mengudara di Radio Motion (8/11/21)
"Potensi zakat di Indonesia sudah sangat besar yakni sebesar 233 triliun pada tahun 2019," ujar Andi.
Ini menunjukkan bahwa pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Baznas pusat, kabupaten atau kota, dan lembaga-lembaga berizin sudah cukup masif.
Secara jumlah, jumlah lembaga pengelolaan zakat yang tersebar di Indonesia adalah: 40 di tingkat nasional, 39 di provinsi, dan 30 kota atau kabupaten.
Baca Juga: Promosi Gagal Terus Menarik Pembeli? Mungkin Ini Penyebabnya!