Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari hari ini, 17 November 2021, melakukan penyitaan atas aset Wajib Pajak (
Koleksi pribadi)
Yogyakarta, Sonora.ID - Kantor Wilayah DJP D.I. Yogyakarta bekerja sama dengan KPP di lingkungan Kanwil DJP DIY terus berupaya mengamankan target penerimaan pajak Tahun 2021.
Salah satunya dengan tindakan penagihan aktif. Kegiatan penagihan aktif dilaksanakan secara serentak dan menyeluruh di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP DIY.
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) melakukan tindakan penagihan aktif atas pajak terutang yang belum dilunasi Wajib Pajak.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari hari ini, 17 November 2021, melakukan penyitaan atas aset Wajib Pajak berinisial S. Aset Wajib Pajak S yang disita oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Wonosari berupa 3 (tiga) aset tidak bergerak yaitu tanah dan bangunan di Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Propinsi D.I. Yogyakarta.
Wajib Pajak S memiliki utang pajak sebesar Rp. 9,485 milyar sesuai dengan hasil Surat Ketetapan Pajak (SKP) Tahun 2019 atas Tahun Pajak 2015 dan 2016.