Sonora.ID – Mulai 24 Desember 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 akan berlaku di seluruh Indonesia, demikian ucap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi.
Rencananya kebijakan PPKM level 3 akan berlangsung selama kurang lebih satu pekan, tepatnya hingga 2 Januari 2022.
"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," ungkap Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 secara daring pada Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Rabu (17/11/2021), dikutip dari siaran pers.
Baca Juga: Wagub DKI Ariza Patria: Pelonggaran di PPKM Level 1, Potensi Penularan Covid-19 Dapat Meningkat
Ia pun menambahkan bahwa sudah ada kesepakatan bahwa aturan PPKM level 3 yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali akan diseragamkan.
Kendati begitu, kebijakan PPKM level 3 akan berlangsung apabila Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan arahan atau instruksi mendagri (inmendagri) yang terbaru.
Dalam hal ini, inmendagri adalah pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur nataru.
Selambat-lambatnya inmendagri akan diterbitkan dan ditetapkan pada Senin, 22 November 2021.
Apa saja aktivitas yang dilarang pada PPKM level 3 libur nataru?
Atas wacana pelaksanaan PPKM level 3 pada libur nataru, adapun aktivitas yang dilarang pelaksanannya.
"Dalam kebijakan PPKM level 3 untuk libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ungkap Muhadjir.
Tujuan dari pelarangan sejumlah aktivitas ini ialah membatasi pergerakan masyarakat demi mencegah lonjakan kasus COVID-19.
Baca Juga: DKI Jakarta Terapkan PPKM Level 1, Kapasitas Mall Diperbolehkan Jadi 100%