Pajak Riau Gelar Preliminary Meeting PKS Tripartit dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (
koleksi pribadi)
Ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian kerja sama ini antara lain adalah pembangunan data perpajakan yang berkualitas, pelaksanaan pertukaran data perpajakan, pemanfaatan data dan/ atau informasi pajak atas pengusaha dan WP yang ditetapkan secara berkala, pelaksanaan pengawasan bersama, pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), koordinasi dalam penyusunan regulasi Pajak Daerah, pendampingan dan dukungan kapasitas dalam kegiatan penerapan sistem teknologi informasi perpajakan daerah, dukungan kapasitas dalam kegiatan bimbingan teknis dan pendampingan serta berbagai kegiatan lain yang dipandang perlu dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.
Dukungan dari berbagai pihak tentu akan sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dilapangan, terutama dukungan Kepala Daerah karena ini merupakan langkah maju bagi perluasan program kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.
Setelah kegiatan ini, PKS akan dilanjutkan ketahap berikutnya yaitu Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang rencananya akan digelar di April 2022 bersama dengan DJPK.