Banjarmasin, Sonora.ID - Beriringan dengan himbauan Pemerintah Pusat, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bakal menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III.
Langkah ini diambil, guna mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kebijakan ini berlaku, di Jawa-Bali maupun luar pulau Jawa-Bali.
"Seluruh Indonesia memberlakukan PPKM level III. Tidak terkecuali di Banjarmasin, Meskipun pasien covid-19 tinggal tersisa satu," ucap Machli Riyadi, Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, saat ditemui Smart FM di Balai Kota, Kamis (18/11) sore.
"Data reel Banjarmasin sudah mampu mengendalikan Covid-19. Itu fakta," klaimnya.
Machli mengaku, sangat memahami tujuan diberlakukannya PPKM level III di seluruh Indonesia. Yakni untuk membatasi kegiatan masyarakat.
"Sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Sesuai arahan Pemerintah Pusat, diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021. Kemungkinan selama 14 hari, sesuai evaluasi PPKM," jelasnya.
Ia menekankan, sembari dengan adanya pengetatan kegiatan masyarakat, pihaknya juga akan memperkuat vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Ada-Ada Saja, Pompa Mesin Air Taman Vertikal di Banjarmasin Lenyap
Mengingat, ada...