Sonora.ID - Bank Indonesia memutuskan untuk kembali mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate atau suku bunga acuan sebesar 3,50 persen.
Hal ini diputuskan berdasarkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang dilaksanakan pada 17-18 November 2021.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan, tidak hanya suku bunga acuan, BI juga mempertahankan suku bunga deposit facility sebesar 2,75 persen dan suku bunga lending facility sebesar 4,25 persen.
“Keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar dan sistem keuangan, di tengah prakiraan inflasi yang rendah dan upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi,” kata Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual, Kamis (18/11/2021).
Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa hingga saat ini, pergerakan nilai tukar rupiah terkendali, meski pada 17 November 2021, nilai tukar rupiah mencatatkan perlemahan 0,53 persen secara point to point dan 0,56 persen secara rerata dibandingkan dengan level Oktober 2021.
Bank Indonesia melihat, pelemahan nilai tukar rupiah ini disebabkan oleh aliran masuk modal asing yang terbatas di tengah persepsi positif terhadap prospek perekonomian domestik dan terjaganya pasokan valas domestik.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Tahun Depan Akan Stop Ekspor Bauksit Mentah
Dengan, demikian...