Penanganan anjal dan gepeng dilakukan tanpa solusi ampuh, ini berlangsung cukup lama dan membuat keresahan tersendiri bagi Satpol selaku penegak perda.
"Penertiban anjal dan gepeng sudah berlangsung cukup lama dari tahun ke tahun dengan program yang begitu-begitu saja, dan hasilnya juga begitu-begitu saja," katanya.
Masalah anjal dan gepeng merupakan tupoksi Dinsos, makanya Satpol PP mengambil peran dalam hal fungsi penertiban.
Sejauh ini kata dia, anjal gepeng diberantas hanya per titik yang dianggap potensial ada anjal gepeng.
Itupun pendekatan kegiatannya hanya delapan kali perbulan.
"Metode itu tidak tepat lagi, makanya saya minta semua kecamatan mendata jumlah anjal dan gepeng untuk membantu," tutupnya.
Baca Juga: Kendala Waktu, Proyek Sirkuit Balap di Untia Makassar Batal Terlaksana