Makassar, Sonora.ID - Balai besar pengawas obat dan makanan (BBPOM) di Makassar memberi perhatian makanan beku atau frozen food.
Lantaran banyak beredar dan dikonsumsi masyarakat, terlebih selama pandemi covid 19. Masalahnya, banyak yang tidak memiliki izin edar.
Kepala BBPOM Makassar, Hardaningsih mengungkap temuan itu saat mengisi siaran talkshow Smart FM bertajuk kupas tuntas izin edar untuk frozen food.
"Ruang lingkup komoditi yang kita awasi terdiri dari obat, kosmetik, suplemen dan pangan itu sendiri. Itu jadi tupoksi BPOM, kalau kita khusus pangan olahan atau diproses dengan metode tertentu misalnya," ujarnya pada Jumat (19/11/2021).
Dia mengatakan jika mengacu pada regulasi yang ada, pada dasarnya semua produk makanan yang dijual secara komersial harus mengantongi izin edar. Hal itu sebagai bentuk perlindungan masyarakat.
"Frozen food adalah pangan olahan yang diproduksi menggunakan proses pembekuan dan dipertahankan,"
"Ini perlu perhatian khusus karena mengandung daging, telur dan bahan berisiko rusak jika penyimpanan tidak benar," jelasnya.
Baca Juga: Dinas Sosial Usulkan Rp4,5 miliar, Beli Mobil Dapur Umum