Jakarta,Sonora.Id - Ibarat duri dalam daging, keberadaan mafia tanah masih menjadi momok yang menakutkan bagi seluruh masyarakat, khususnya para pemilik tanah. Hal yang bisa dilakukan untuk mencegah adanya mafia tanah, salah satunya dengan tidak membiarkan begitu saja tanah mereka.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra, yang hadir dalam Program Pagi salah satu TV Swasta"Jangan Kalah dari Mafia Tanah" melalui daring, Jumat (19/11/2021).
"Memang kebanyakan, masyarakat yang memiliki tanah membiarkan begitu saja tanah mereka karena merasa barang tidak bergerak. Inilah yang dapat menjadi sasaran dari orang yang memiliki niat jahat. Maka kami mengimbau kepada masyarakat agar tanahnya digunakan atau dimanfaatkan supaya tidak diakui orang lain," ujarnya.
Baca Juga: Tanah Berkeadilan untuk Rakyat, Prorgam Pemerintah yang Kamu Wajib Tahu!
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN terus mengawasi timbulnya kejahatan pertanahan. Pemerintah pun berkomitmen dalam menyelesaikan setiap permasalahan tanah yang ada.
Ia menjelaskan salah satu contoh pengawasan yang diterapkan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan. Sebelum masyarakat mendaftarkan, akan diperiksa secara teliti terlebih dahulu dengan benar kepemilikannya sehingga ke depannya tidak menimbulkan polemik.
Surya Tjandra menambahkan, jika Kementerian ATR/BPN akan menindak tegas apabila terdapat pegawai yang terlibat dalam modus mafia tanah. Mulai dari hukuman ringan atau disiplin yang masih dapat dibina hingga hukuman berat dengan dicopot atau diberhentikan dari jabatannya. Tindakan tegas tersebut memang sudah diberlakukan kepada pegawai di Kementerian ATR/BPN.
"Kementerian ATR/BPN tidak main-main terhadap kasus mafia tanah yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya yang melibatkan pegawai kami sendiri. Kementerian ATR/BPN perlu terus menanamkan integritas kepada pegawainya sehingga tidak ikut terlibat dalam mafia tanah," tuturnya.
Surya Tjandra mengimbau agar masyarakat waspada dengan modus yang dilakukan oleh mafia tanah. Jika memiliki dokumen atau sertipikat tanah maka harus dijaga dengan baik dan tidak mudah percaya kepada orang lain.
"Masyarakat diharapkan perlu lebih teliti lagi jika ingin menyerahkan dokumen penting tersebut. Selain itu, yang terpenting tanah yang dimiliki saat ini digunakan dan harus dimanfaatkan sehingga tidak dibiarkan telantar begitu saja. Hal tersebut dilakukan agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," pesannya.