Sonora.ID - Kebijakan terkait dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau yang selama ini lebih dikenal dengan istilah UMR, telah dipersiapkan oleh masing-masing daerah untuk memasuki tahun 2022 yang akan datang beberapa minggu lagi.
Hal itu juga yang dinantikan oleh masyarakat, khususnya para buruh, untuk mengetahui besaran yang akan diterima pada tahun yang akan datang
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun sudah mengumumkan bahwa UMP di DKI Jakarta pada tahun 2022 mendatang adalah sebesar Rp 4.453.935 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 37.749 dari UMR DKI Jakarta pada tahun 2021.
Angka tersebut tergolong rendah jika dibandingkan dengan kenaikan UMR selama beberapa tahun terakhir.
Berikut ini adalah rincian UMR DKI Jakarta dalam periode 2015 hingga 2021.
UMR 2015 Rp 2.700.000
Angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar 10,61 persen dari tahun sebelumnya, 2014.
UMR 2016 Rp 3.100.000
Mengalami peningkatan yang cukup tinggi, karena pada tahun 2016 pemerintah menaikan UMR hingga 14,81 persen dari besaran UMR pada tahun sebelumnya.
UMR 2017 Rp 3.355.750.
Meski tidak mengalami peningkatan sebesar tahun sebelumnya, namun pada tahun 2017 peningakatn masih cukup besar yaitu 8,25 persen.
Baca Juga: Tak Sampai 1 Persen, Kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 Rp 37.749, Ini 7 Program Anies untuk Buruh!