UMR tertinggi di Indonesia tingkat kabupaten/kota
Bagaimana Jika Anda di Gaji di Bawah UMUR?
Pekerja yang menerima gaji di bawah UMR memiliki hak untuk melaporkannya kepada Dinas Ketenagakerjaan yang ada di daerah masing-masing.
Pengaduan yang dibuat harus disertai dengan bukti yang sesuai.
Jika terbukti melanggar ketentuan tersebut, maka perusahaan akan dikenakan sanksi dalam 2 bentuk.
Pertama, sanksi pidana minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun kurungan penjara.
Selain itu, perusahaan terkait akan juga diancam untuk membayar denda sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp 400 juta.
Baca Juga: Hidup Sejahtera dengan Gaji UMR, Kok Bisa? Lakukan 3 Siasat Ini!