Sonora.ID - Pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum tahun 2022 rata-rata 1,09% secara nasional. Sementara di DKI, UMP naik 0,85% atau Rp 37.749 .
Para pekerja/buruh berencana akan melakukan aksi demo disertai mogok kerja karena kenaikan tersebut dinilai tidak bisa meningkatkan daya beli.
Berkaitan dengan rencana aksi tersebut, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi minta para pengusaha untuk mengantisipasi hal tersebut.
"Banyak sekali berita masuk kepada Kadin akan terjadi mogok besar-besaran dari tanggal 6 sampai 8 atau 10. Melalui rapat pimpinan kadin siang ini saya berharap teman-teman selaku enterpreneur, selaku kepala pimpinan perusahaan mari kita bersama sama mencegah, agar situasi dan kondisi kondusif," kata Diana dalam Rapim Kadin, Senin (22/11/2021)
Diana juga berharap Pemprov DKI ikut membantu agar tetap kondusif dan tidak terjadi kegaduhan.
"Jadi kami berharap teman-teman (Kadin) nanti dibantu Pak Wagub dan pemerintah jangan sampai tanggal 6 dan 8 membuat kondisi ini tidak kondusif, dan kita-kita yang kena dampak," sambungnya.
Diana mengakui kenaikan UMP DKI sangat kecil, Ia menyebut imbas pandemi Covid-19 yang saat ini hampir dua tahun menyebar di Indonesia.
"Kita ketahui kenaikan UMP pada tahun 2022 sangat kecil kalo dilihat dari value-nya," tegasnya.
Namun para pengusaha, lanjut Diana, akan mengutamakan kesejahteraan karyawan. Ia juga meyakini bahwa perusahaan akan memberikan nilai UMP sesuai dengan kemampuan masing-masing perusahaan.
Baca Juga: UMR Jakarta Naik Rp 37.749? Ini Rincian UMP DKI dari Tahun ke Tahun