Sonora ID - Sepanjang tahun 2021 ada 41 emiten yang diumumkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) berpotensi delisting. Konsekuensi dari emiten yang mendapatkan “surat cinta” dari BEI adalah suspensi atau penghentian sementara perdagangan.
Dari semua emiten yang berpotensi delisting, ada 12 saham yang sudah di ambang pintu keluar pasar saham Indonesia. Ini karena mereka sudah disuspensi selama lebih dari 24 bulan.
"Sampai dengan saat ini, terdapat 12 perusahaan tercatat yang masih dalam keadaan suspensi lebih dari 24 bulan dan berpotensi untuk dilakukan proses delisting oleh Bursa," kata I Gede Nyoman Yetna Setia, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, kepada awak media, Rabu (17/11/2021).
Berikut kode dua belas emiten yang sudah disuspen lebih dari 24 bulan yaitu:
PLAS, GOLL, KBRI, JKSW, LCGP, TRIL, HDTX, BTEL, TRIO, NIPS, SUGI, CMPP
Nyoman menambahkan, selama tidak ada perbaikan kondisi oleh emiten yang sahamnya sudah disuspensi lebih dari dua tahun, yang menjadi penyebab dilakukannya suspensi atas saham seperti LCGP,TRIL,KBRI, dan JKSW, maka perusahaan tercatat tersebut berpotensi dihapus.
"Bursa akan mempertimbangkan upaya perbaikan kinerja yang dilakukan sebelum perusahaan tercatat tersebut ditetapkan delisting oleh Bursa," kata Nyoman.
Selain itu, Bursa juga meminta perusahaan tercatat yang sedang dalam kondisi suspensi untuk melakukan keterbukaan informasi atas upaya perbaikannya dan melakukan pengumuman potensi delisting perusahaan tercatat setiap periode enam bulan, agar publik dapat lebih memperhatikan kondisi dari emiten tersebut.
Baca Juga: Investor Happy BBYB Naik 34% dalam Dua Hari, Masih Bisa Lanjut?