Ngeri! 41 Saham Potensi Delisting. Ada Punyamu?

23 November 2021 09:00 WIB
Ngeri! 41 Saham Potensi Delisting. Ada Punyamu?
Ngeri! 41 Saham Potensi Delisting. Ada Punyamu? ( QuoteInspector.com)

Apa Dampaknya ke Investor?

Perlu diketahui delisting ada dua jenis yaitu bersifat sukarela (voluntary delisting) dan paksaan (force delisting).

Delisting sukarela adalah penghapusan saham yang diajukan oleh emiten sendiri karena alasan tententu.

Sedangkan delisting paksa karena perusahaan publik melanggar aturan dan gagal memenuhi standar keuangan minimum yang ditetapkan oleh BEI sebagai otoritas.

Jika kamu memiliki saham yang delisting, ada dua hal yang dapat dilakukan. 

Pertama, Investor dapat menjual saham tersebut di pasar negosiasi atau pasar tempat terjadi tawar-menawar. 

Negosiasi dilaksanakan secara individu, namun proses jual dan beli tetap harus melalui perusahaan sekuritas dengan ketentuan berlaku dan di bawah pengawasan BEI

Prosesnya, BEI akan membuka suspensi saham yang akan delisting dalam waktu tertentu untuk memberikan kesempatan terjadi negosiasi. Jadi kamu bisa menjual saham yang sudah mau dihapus.

Perlu diingat, suspensi hanya dibuka di pasar negosiasi bukan di pasar reguler.

Risiko yang perlu diperhatikan adalah harga sahamnya kemungkinan besar anjlok sehingga meskipun dijual maka belum tentu menarik minat yang mau membeli.  

Baca Juga: Cek Daftar Hitam Perusahaan Punya Utang Jumbo di Pasar Saham RI

Cara kedua, kamu bisa membiarkan sahamnya dengan harapan akan terjadi relisting atau kembali tercatat di Bursa walaupun kemungkinannya sangat kecil.

Lindungi Diri Sendiri dari Saham Delisting!

OJK sebagai regulator di sektor jasa keuangan mengeluarkan aturan POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Tujuan utamanya adalah untuk melindungi investor ritel di pasar modal. Lainnya, adalah mendisiplinkan emiten dan mengakomodir hal-hal baru maupun perkembangan industri sektor jasa keuangan secara global. 

Salah satu bentuk perlindungannya adalah kewajiban membeli kembali (buyback) saham dari para investor apabila akan delisting. Sehingga, terdapat sarana bagi investor untuk menjual kembali saham yang dimiliki.

Ingat pepatah mencegah lebih baik daripada mengobati. Maka dari itu, lebih baik kita sebagai investor di pasar modal bisa memilih saham yang berisiko kecil delisting.

Bagaimana caranya?

Ingat kata “opa” Warren Buffettt, “The important thing is to know what you know and know what you don’t know.

Warren Buffett

Artinya, kita tetap harus mengerti bibit, bebet, dan bobot saham yang kita beli. Di masa digital saat ini, kita bisa menggali informasi mengenai emiten dari berbagai sumber yaitu laporan keuangan perusahaan, media terpercaya, dan layanan edukasi seperti Emtrade. 

Tetap jadi investor yang haus akan informasi dan tetap berhati-hati. Salam Profit!

Bonus buatmu, daftar lengkap emiten yang disuspensi karena potensi delisting (diumumkan oleh BEI sepanjang tahun 2021):

Baca Juga: Inflasi AS Diramal Meroket, Saham Emas Panen Cuan?

No

Nama Emiten

Kode

Tanggal Suspend

Lama Suspensi Sampai Sekarang (Bulan)

1

PT Polaris Investama Tbk

PLAS

27 Desember 2018

35

2

PT Golden Plantation Tbk

GOLL

30 Januari 2019

32

3

PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk

KBRI

23 April 2019

31

4

PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk 

JKSW

2 Mei 2019

30

5

PT Eureka Prima Jakarta Tbk

LCGP

2 Mei 2019

30

6

PT Triwira Insanlestari Tbk 

TRIL

2 Mei 2019

30

7

PT Panasia Indo Resources Tbk

HDTX

29 Mei 2019

30

8

PT Bakrie Telecom Tbk

BTEL

27 Mei 2019

30

9

PT Trikomsel Oke Tbk

TRIO

16 Juli 2019

28

10

PT Nipress Tbk

NIPS

1 Juli 2019

28

11

PT Sugih Energy Tbk

SUGI

1 Juli 2019

28

12

PT AirAsia Indonesia Tbk

CMPP

5 Agustus 2019

27

13

PT Armidian Karyatama Tbk

ARMY

2 Desember 2019

23

14

PT Trada Alam Minera Tbk

TRAM

22 Januari 2020

22

15

PT SMR Utama Tbk

SMRU

22 Januari 2020

22

16

PT Inti Agri Resources Tbk

IIKP

22 Januari 2020

22

17

PT Hanson International Tbk

MYRX

16 Januari 2020

22

18

PT Magna Investama Mandiri Tbk

MGNA

8 Januari 2020

22

19

PT Marga Abhinaya Abadi Tbk

MABA

17 Februari 2020

21

20

PT Siwani Makmur Tbk

SIMA

17 Februari 2020

21

21

PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk

SKYB

17 Februari 2020

21

22

PT Rimo International Lestari Tbk

RIMO

11 Februari 2020

21

23

PT Hotel Mandarine Regency Tbk

HOME

3 Februari 2020

21

24

PT Garda Tujuh Buana Tbk

GTBO

14 Juli 2020

16

25

PT Cowell Development Tbk

COWL

13 Juli 2020

16

26

PT Leyand International Tbk

LAPD

2 Juli 2020

16

27

PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk

TELE

10 Juni 2020

16

28

PT Pool Advista Indonesia Tbk

POOL

10 Juni 2020

16

29

PT Mitra Pemuda Tbk

MTRA

31 Agustus 2020

15

30

PT Sinergi Megah Internusa Tbk

NUSA

31 Agustus 2020

15

31

PT Grand Kartech Tbk

KRAH

31 Agustus 2020

15

32

PT Eterindo Wahanatama Tbk

ETWA

31 Agustus 2020

15

33

PT Modernland Realty Tbk

MDLN

30 September 2020

14

34

PT Onix Capital Tbk

OCAP

01 September 2020

14

35

PT Bliss Properti Indonesia Tbk

POSA

24 November 2020

12

36

PT Envy Technologies Indonesia Tbk

ENVY

1 Desember 2020

11

37

PT Plaza Indonesia Realty Tbk

PLIN

12 Januari 2021

10

38

PT Fajar Surya Wisesa Tbk

FASW

29 Januari 2021

10

39

PT Nusantara Inti Corpora Tbk

UNIT

1 Maret 2021

8

40

PT Tridomain Performance Materials Tbk

TDPM

17 April 2021

7

41

PT Sri Rejeki Isman Tbk

SRIL

18 Mei 2021

6

 

Ditulis oleh Team Emtrade

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm