Pelindo Terima SK Penlok, Pembebasan Lahan Akses Jalan Tol MNP Siap Dilaksanakan

23 November 2021 12:15 WIB
Penyerahan SK penentuan lokasi pembebasan lahan akses tol MNP dari Wali Kota Makassar kepada PT Pelindo Regional 4
Penyerahan SK penentuan lokasi pembebasan lahan akses tol MNP dari Wali Kota Makassar kepada PT Pelindo Regional 4 ( Sonora.id)

Makassar, Sonora.ID - PT Pelindo Regional 4 resmi menerima Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Akses Jalan Tol Makassar New Port (MNP). 

Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 2037/59171/Tahun 2021 Tanggal 15 November 2021 tersebut diserahkan Wali Kota Makassar Danny Pomanto Pomanto kepada Regional Head 4 PT Pelindo, Dwi Rahmad Toto, disaksikan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulsel dan Forkopimda Kota Makassar di Ruang Serbaguna Lantai 7 Kantor PT Pelindo Regional 4 Makassar. 

Dwi Rahmad Toto mengatakan,  akses jalan tol menuju MNP merupakan rencana strategis pembangunan pemerintah pusat yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pihaknya bertanggung jawab menyelesaikan pembebasan lahannya. 

"Dengan diserahkan SK penentuan lokasi (Penlok) ke Pelindo, maka selanjutnya akan diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulsel untuk memproses pelaksanaan pembebasan lahan,” kata Toto. 

Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengungkapkan, rencana pembangunan akses jalan tol MNP bertujuan mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu. 

Hal itu demi mendorong perekonomian nasional,  memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa. 

“Sebuah tugas negara yang tidak mudah namun telah kita jalani, dan salah satu point paling penting pun hari ini sudah terlaksana,” ujar Danny Pomanto.

Baca Juga: MNP Akan Jadi Green Port, Ribuan Bibit Mangrove Mulai Ditanam

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm