Bali, Sonora.ID - Tim yustisi Kota Denpasar tidak pernah lelah mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol Kesehatan (Prokes).
Siang dan malam, tim yustisi ini melakukan pemantauan dan penindakan terkait pelanggaran prokes. Kali ini Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 28 pelanggar protokol kesehatan.
Para Pelanggar tersebut dijaring saat Tim melakukan penertiban di Simpang Jalan Diponogoro-Jalan Waturenggong Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.
Hal ini disampaikan Kasatpol Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga saat dikonfirmasi Selasa (23/11/2021).
Lebih lanjut, Dewa Sayoga menyampaikan bahwa dari 28 pelanggar sebanyak 11 orang dibina karena salah menggunakan masker dan didenda Rp 100.000 di tempat sebanyak 17 orang karena tidak menggunakan masker.
"Supaya mereka tidak melanggar kembali maka semua pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat," ungkapnya.
Selain itu, Dewa Sayoga juga mengaku bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya agar masyarakat tetap disiplin prokes namun masih ada masyarakat yang melakukan pelanggaran. Untuk itu pihaknya akan lebih gencar melakukan penertiban.
"Kami juga terus mengimbau masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan. Mengingat sampai saat ini masih ada penularan Covid-19. Meskipun sudah melandai, namun dalam upaya menekan penularan maka masyarakat wajib mentaat protokol kesehatan salah satunya taat menggunakan masker," ujarnya.
Baca Juga: Langgar Prokes, Sebanyak 37 Orang Ditertibkan Tim Yustisi Kota Denpasar