Usai rapat penetapan, berita acara terkait usulan keputusan UMK bakal diserahkan ke Wali Kota Makassar.
Penetapan direncanakan dilakukan pada bulan Desember mendatang dan berlaku mulai 1 Januari 2022.
"Berita acara akan kami ajukan ke Wali Kota bahwa Dewan Pengupahan sudah menetapkan. Kemudian Wali Kota yang akan merekomendasikan ke Gubernur," ungkapnya.
Sementara, pengusaha yang tergabung dalam Apindo menerima hasil rapat penetapan UMK 2022, meski dirasa masih cukup memberatkan.
Ketua Apindo Makassar, Muammar Muhayyang mengatakan sebenarnya menginginkan UMK tidak naik, seperti ketetapan upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Selatan.
"Tapi karena regulasi PP 36 kami ikut pemerintah yaitu naik 1,2 persen. Upah di Makassar sudah besar," ucapnya.
Dia menyebut kondisi bisnis saat ini masih belum pulih lantaran masih dipengaruhi pandemi Covid-19.
Jika UMK dipaksakan naik signifikan, perusahaan bakal kesulitan menggaji karyawan. Bisa saja berujung pengurangan atau PHK hingga berpindah ke daerah lain.
Baca Juga: Demo Jelang Penetapan UMK 2022 di Makassar, Tuntut Kenaikan 10 persen
"Ibaratnya orang baru sembuh...