Wagub DKI Jakarta: Izin Reuni PA 212 Kewenangan Polda Metro Jaya

24 November 2021 11:40 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/11/2021)
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/11/2021) ( Sonora/Lia Muspiroh)

Sonora.ID - Persatuan Alumni 212 berencana melakukan reuni tahun ini, di tengah pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 yang diterapkan di Jakarta.

Menangapi itu, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ariza Patria mengatakan kegiatan reuni PA 212 menjadi hak warga negara, namun berharap dipertimbangkan karena potensi massa besar dan kerumunan.

"Soal PA 212 seperti yang sudah kami sampaikan, disatu sisi memang menjadi hak warga negara bangsa untuk menyampaikan aspirasinya, membuat kegiatan-kegiatan. Namun demikian saya menyampaikan karena ini masih masa pandemi covid-19 ya belum selesai kita masih berjuang. Harapan saya semua kegiatan yg menimbulkan kerumunan itu mohon diperhatikan dipertimbangkan" Kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta.

Lokasi reuni belum dipastikan, sementara saat ini Monas masih belum menerima kunjungan langsung.

"Untuk #sahabatmonas walaupun masa pandemi seperti saat ini sudah memasuki level 1 kami masih belum dapat menerima kunjungan langsung ke Monas" mengutip @monumen.nasional, Rabu (24/11/2021)

Riza mengatakan kewenangan izin reuni PA 212 ada pada Polda Metro Jaya, jika reuni direncanakan dilakukan di patung kuda.

"Itu nanti kewenangannya ada di Polda Metro, kalau di monas izin tempatnya sama kami. Karena tempatnya di patung kuda, izin keramaiannya itu kan harus ke Polda Metro Jaya, silahkan sampikan saja ke Polda Metro Jaya. Nanti kita lihat apa respon jawaban yang bijak dari Polda Metro, saya tidak mencampuri"

Lebih lanjut Riza mengharapkan kegiatan kerumunan dapat dipertimbangkan agar Jakarta yang sudah membaik dengan PPKM level 1 nya, semakin menurun kasus covid-19 dan tidak timbul klaster baru ataupun gelombang 3 di DKI Jakarta.

Baca Juga: Ketum Presidium Alumni Bakal Adakan Reuni 212, Pemprov DKI: Monas Belum Dibuka Untuk Umum

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm