Sonora.ID - Pemerintah telah memutuskan Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru), 24 Desember 2021-2 Januari 2022, akan diterapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia, dengan aturan diperketat yang disesuaikan dengan PPKM level 3.
DKI Jakarta yang saat ini menerapkan PPKM level 1 juga tengah menyiapkan diri untuk PPKM level 3 saat Nataru.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan saat ini masih dalam pembahasan dan pertimbangkan, berkaitan dengan tempat wisata, transportasi dan aturan turunannya.
"Semuanya akan segera kita pustuskan yang terbaik terkait pengaturan ganjil genap, kapasitas, jam operasional semuanya akan disesuaikan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/11/2021)
Riza menyebut Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta juga dipertimbangkan saat Nataru.
"SIKM nanti akan kita pertimbangkan ya. Jadi belum diputuskan semua masih dalam pembahasan, dialog, diskusi karena ini hanya satu Minggu," tambah Riza
Berdasarkan instruksi mentri dalam negeri (inmendagri) No. 62 tahun 2021 tentang pencegahan penanggulangan covid-19 pada saat Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022, Mendagri mengisntruksikan Gubernur, Bupati dan Walikota Kota untuk melakukan pengetatan dan pengawasan dengan PPKM level 3 pada saat Nataru.
"Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di 3 (tiga) tempat, yaitu : 1. Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan natal 2021; 2. tempat perbelanjaan; dan 3. tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3," Inmendagri huruf F.
Baca Juga: Cegah Kenaikan Covid-19 saat Nataru, IDI: Jangan Kurangi Standar!