Riau, Sonora.ID - Salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah lingkungan kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau (Kanwil DJP Riau), KPP Pratama Bengkalis, saat ini sedang mengalihkan layanan tatap muka untuk sementara waktu selama 7 hari kerja terhitung mulai tanggal 22 s.d. 29 November 2021.
Hal ini sejalan dengan arahan yang diberikan oleh Tim Satgas Covid-19 Provinsi Riau pada saat kunjungan dan rapat pertemuan di RSUD Mandau yang dipimpin oleh Kapolda Riau.
Pengalihan layanan tatap muka ini sifatnya hanya sementara waktu sambil menunggu perkembangan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Namun demikian KPP Pratama Bengkalis tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan dalam bentuk daring/ online kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2020 tanggal 5 Juni 2020.
Layanan online yang diberikan antara lain pendaftaran NPWP, pelaporan SPT Tahunan dan/atau Masa, surat Keterangan Fiskal, validasi SSP PPhTB dan Aktivasi serta Lupa Efin.
Selain itu, untuk tetap menjaga keberlangsungan layanan kepada Wajib Pajak, KPP Pratama Bengkalis juga dapat memberikan layanan secara online berupa layanan permohonan pemindahbukuan, permohonan aktivasi/ deaktivasi WP Non Efektif, permintaan nomor seri Faktur, permintaan ID Billing, permohonan SKB, perubahan Data Wajib Pajak dan pemindahan Wajib Pajak.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam Siaran Pers DJP Riau, Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Bengkalis tidak perlu khawatir dengan pelaksanaan kewajiban pelaporannya, karena melalui layanan daring/ online tersebut masyarakat tetap dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan seperti pelaporan SPT sehingga terhindar dari sanksi perpajakan.
Baca Juga: Ikuti Arahan Satgas, KPP Pratama Bengkalis Lakukan Layanan Online