Sonora.ID – Pemerintah telah mengeluarkan aturan khusus untuk perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru demi mencegah penyebaran Covid-19.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari rencana pemerintah untuk memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah di Indonesia selama Natal dan Tahun Baru.
PPKM Level 3 ini akan mulai berlaku sejak 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Melansir dari Kompas.com, lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021, pemerintah berharap bisa mencegah gelombang baru Covid-19 yang biasanya muncul setelah periode libur panjang.
Baca Juga: Pemprov DKI Siapkan Aturan PPKM saat Nataru, SIKM Dipertimbangkan
Aturan pelaksanaan ibadah Natal
Beberapa aturan khusus untuk pelaksanaan ibadah Natal 2021 adalah:
Pertama, Gereja harus membentuk Satuan Tugas (Satgas) Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
Kedua, pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal sebaiknya:
Ketiga, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk melakukan sejumlah hal terkait penyelenggaraan ibadah dan perayaan, yaitu: