Ke depan, Gubernur Koster menegaskan sesuai amanat UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di mana salah satunya mengamanatkan sistem perpindahan siaran dari analog ke digital, maka lembaga penyiaran khususnya di Provinsi Bali harus bersiap dengan perubahan tersebut.
Dan ia meminta agar sistem penyiaran di Bali sudah bisa bermigrasi ke sistem digital di akhir tahun 2022.
Gubernur koster juga menambahkan, untuk mendukung program pemerintah pusat tersebut, Pemprov Bali di bawah kepemimpinannya akan membangun tower terpadu yang multifungsi.
Tidak hanya untuk kepentingan siaran digital sesuai dengan amanat UU Nomor 11 tahun 2020, namun juga bisa dijadikan sebagai objek pariwisata, sarana pendidikan serta menjadi pusat perkembangan ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Rangkai Semangat, Sebarkan Kebaikan, Sonora Bali Berbagi kepada 3 Yayasan
Diungkapkan, jika tower tersebut akan memiliki jangkauan yang lebih luas dengan gambar yang lebih jernih.
“Banyak tower terkenal di dunia, seperti Eiffel Tower, Tokyo Tower, Toronto Tower, dan lainnya. Kita juga akan bangun di Bali, namun dengan fungsi yang lebih lengkap. Sehingga tower ini juga ke depan akan menjadi sentra daya tarik wisata baru di Bali," ucap Gubernur Koster.
Sementara itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali I Gede Agus Astapa mengatakan bahwa acara ini merupakan implementasi dari UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa KPI dan KPID mempunyai tanggung jawab berupa pembinaan, pengawasan, teguran ke lembaga penyiaran, hingga memberikan penghargaan untuk lembaga penyiaran televisi dan radio.
Dalam memilih pemenang kali ini, Agus Astapa mengaku melibatkan tujuh juri independen yang datang dari berbagai kalangan seperti dari MDA, artis, pasikian yowana, akademisi, seniman dan wartawan. Ia pun mengaku konten-konten siaran tahun ini semakin kreatif, inovatif dan inspiratif dalam menyuguhkan siaran untuk mendidik masyarakat.