Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengungkapkan bahwa MH merupakan seorang residivis kasus penipuan dan penggelapan spesialis sepeda motor.
"Awalnya pada hari Selasa (23/11/2021) lalu, pelaku datang ke showroom milik Asad (pelapor) yang berada di daerah Makamhaji, Kartasura dengan tujuan membeli sepeda motor itu," jelas Wahyu, Sabtu (27/11/2021)
Berdasarkan keterangan Wahyu, MH ingin mencoba sepeda motor tersebut, namun pemilik tidak mengizinkan karena mereka berdua belum saling mengenal.
Namun dengan paksaan, kata dia, MH berhasil membujuk si pemilik untuk mengizinkannya mencoba motor yang menurut pengakuannya akan dibeli tersebut dengan syarat disertai oleh salah satu karyawan di showroom itu.
"Si karyawan itu dibawa ke rumah kos yang berada di Desa Ngadirejo, Kartasura. Saat itu mereka berdua turun, namun tak lama MH ini berpamitan ke karyawan bersangkutan untuk membawa motor tersebut ke pembeli lain," tulisnya.
Namun, MH tidak kembali dan langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
Setelah menemukan laporan korban, segera melakukan identifikasi pelaku yang keberadaanya diketahui di wilayah Tengaran, Kabupaten Semarang.
"Pelaku ini residivis, sebelumnya pernah melakukan perbuatan dengan modus operandi yang sama yakni menggunakan-pura akan membeli kemudian membawa kabur. Pernah di Ponorogo dan Pamekasan," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku yang dikenakan pasal 372, 378 dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan saat ini masih dalam proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Kartasura.
Baca Juga: Patroli Laut KKP Tangkap Dua Kapal Asing yang Curi Ikan di Laut Sulawesi