Wagub DKI Jakarta Ariza Patria usai menghadiri kegiatan seminar di Johar Baru Jakarta Pusat, Selasa (30/11/2021). (
Lia Muspiroh)
Jakarta, Sonora.ID - Pemprov DKI Jakarta mulai hari ini (30/11/2021) memberlakukan PPKM tingkat 2 dan berlangsung hingga 13 Desember 2021. Hal ini sesuai dengan keputusan pemerintah pusat memepepanjang PPKM di wilayah Jawa Bali.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan, meski kasus covid-19 melandai hingga PPKM level 1 di Jakarta, tenaga kesehatan, fasilitas kesehatan, juga rumah sakit, terus disiagakan.
Riza mengatakan Bed Occupancy Rate (BOR) atau keterisian tempat tidur rumah sakit milik Pemprov yang menangani covid-19 terisi 4% dan ICU terpakai 8%.
"Tempat tidur itu 4%, hanya 187 yang terpakai. ICU hanya 52 terpakai jadi 8%. Jadi BOR nya 4% ICU nya 8%" Kata Riza usai menghadiri seminar di Kawasan Johar Baru Jakarta Pusat, Selasa (30/11/2021 )
Lebih lanjut Riza menyebut angka keterisian ini cukup rendah. Naiknya PPKM Jakarta ke level 2 menurut Riza hal yang baik secara bertahap meningkatkan kesiapan, baik untuk menuju akhir tahun yang ber dasarkan catatan satgas selalu terjadi peningkatan kasus, maupun kesiapan potensi gelombang tiga.
"Ini suatu yang baik agar kita secara bertahap meningkatkan kewaspadaan kita dengan menerapkan PPKM level 2"
Sementara itu, penambahan kasus postif di Jakarta tanggal 29 November 2021 bertambah 41 kasus baru dengan jumlah kasus aktif atau orang yang dirawat serta isolasi sebanyak 425 orang.