Masuk Makassar saat Nataru, Pengendara Wajib Telah Vaksin Covid-19

30 November 2021 19:00 WIB
Pengendara yang melintas di perbatasan Makassar di swab antigen, program swab on the road
Pengendara yang melintas di perbatasan Makassar di swab antigen, program swab on the road ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pengendara wajib vaksin covid 19 menjadi syarat masuk ke kota Makassar. Hal tersebut berlaku saat penerapan PPKM level tiga atau pada periode libur natal dan tahun baru 2022.

Wali Kota, Danny Pomanto memberi nama program itu vaksinasi on the road. pelaksanaan mulai tanggal 24 desember mendatang.

“Ada tiga tujuan, mengurangi mobilitas dan mengurangi orang-orang di seputar Makassar yang tidak melakukan vaksinasi yang masuk Makassar,” ujarnya saat ditemui, Senin (29/11/2021).

Dia menjelaskan hal itu sebagai bagian tugas pemerintah untuk melindungi masyarakat dari virus corona. Caranya, memisahkan mereka yang telah divaksin dan belum.

Baca Juga: Pemkot Makassar Target Vaksinasi 90 Persen Akhir Desember 2021

“Maka saya akan menghadang orang yang mau masuk Makassar. Kalau dia tidak vaksin, vaksin sekarang,” ucapnya.

Adapun teknisnya, bakal disebar petugas gabungam untuk berjaga di beberapa titik perbatasan, seperti di bundaran internasional sultan hasanuddin yang memiliki kabupaten Maros.

Kemudian di jalan Areopala, jalan sultan alauddin, perbatasan kabupaten Gowa. Termasuk di daerah Barombong, perbatasan dengan kabupaten Takalar.

"Semua pintu masuk (Makassar) saya mau kasi begitu, jadi orang yang anu (melintas) pasti diperiksa," jelasnya.

Wali Kota menambahkan program itu untuk mempermudah masyarakat menjalani vaksinasi dan melengkapi dosisnya.

Baca Juga: Simak! Aturan PPKM Level 3 di Makassar saat Nataru, Berlaku Mulai 24 Desember

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm