Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Firdaus Zarin menyatakan pihaknya menerima jawaban dari Wali Kota Pontianak terkait alasan berkurangnya penyertaan modal pada BUMD.
Selanjutnya pada tanggal 1 Desember mendatang akan dilakukan pembahasan dan diatur dalam Perda agar nomenklaturnya jelas.
"Sehingga apa yang dilakukan kita ketahui karena bagaimanapun ownernya Pemkot Pontianak dalam hal ini Wali Kota," ungkapnya.
Kemudian, lanjut Firdaus, PDAM juga punya penghasilan sendiri dari biaya yang dibayarkan oleh masyarakat.
Modal ini dibutuhkan untuk menunjang kinerja. Diakuinya, PDAM sudah semestinya didukung karena memang dari sisi pelayanan memang harus ada sarana dan prasarana yang memadai misalnya untuk membeli peralatan dalam mendukung pelayanan produksi air bersih.
"Kalau tidak, biasanya ada kendala lapangan jadi penyertaan modal itu dimaksudkan untuk peningkatan kinerja dan pelayanan," pungkasnya.
Baca Juga: 80 Persen Jalan Kota Pontianak, Lingkungan dalam Kondisi Mantap