Palembang, Sonora.ID – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan teknologi Nadiem Makarim mengeluarkan Peraturan Menteri NO.30 tahun 2021 dalam upaya mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi.
Menanggapi hal tersebut, DR. Antonius Singgih Setiawan, SE. M.Si Rektor Universitas Katolik Musi Charitas (UKMC) kepada Sonora (29/11/2021) mengatakan menyambut baik hal tersebut karena dengan peraturan tersebut maka masyarakat pendidik akan memahami bahwa kekerasan seksual sangat terbuka sehingga dapat berupaya mencegah.
“Hal yang baik walaupun terjadi kontroversi. Ini perlu karena kekerasan seksual tidak sederhana seperti yang kita pikirkan, ada 21 kriteria yang menggambarkan kekerasan seksual. Dengan peraturan ini masyarakat pendidikan akan memahami bahwa kekerasan seksual sangat terbuka dan banyak. Dengan hal ini membantu kita berupaya mencegah,” ujarnya.
Kekerasan seksual dalam perguruan tinggi merupakan sesuatu yang memprihatinkan karena banyak cendekiawan dan sarana menciptakan cendekiawan baru.
Cendikiawan bukan hanya mengasah ilmu pengetahuan tapi juga mengasah nilai-nilai kehidupan, norma agama dan susila.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Pelembang Masih Rendah
Kekerasan seksual bersifat privasi dan menjadi susah dibuktikan kecuali korban sudah tidak nyaman baru melaporkan.
Pada setiap perguruan tinggi perlu ada konselor atau lembaga konsultasi. Tidak hanya terkait kekerasan seksual tapi masalah lain agar menjadi sarana keterbukaan dan proteksi.
“Institusi kami sudah menyampaikan nilai-nilai baik dari institusi maupun dosen-dosen ketika melakukan bimbingan dengan mahasiswa di ruang terbuka. Datang tidak boleh satu-satu, ada temannya yang sama-sama bimbingan,” jelasnya.
Ia berharap perguruan tinggi sebagai wadah menciptakan cendekiawan baru dan terdapat cendikiawan-cendikiawan fasilitator terus mengingat komitmen itu sehingga bisa menjaga mental, komitmen bahwa bersinggungan dengan norma susila norma agama agar tidak terjadi kekerasan seksual di kampus.
Baca Juga: KDRT dan KBGO Mendominasi Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Masa Pandemi