Polda Sumsel Sudah Terima 33 Laporan Terkait Konflik Agraria

1 Desember 2021 19:55 WIB
Ilustrasi Konflik Agraria di Sumsel
Ilustrasi Konflik Agraria di Sumsel ( Humas Polda Sumsel)

Bapak Presiden Jokowi sudah memerintahkan aparat penegak hukum Polri, Kejaksaan bersama Kementerian Agraria untuk memberantas mafia tanah di Indonesia.

"Laporan yang di terima Polda Sumsel ada sengketa antar masyarakat dengan masyarakat. Ada masyarakat dengan  koorporasi. Dalam penanganan perkara ini Polda Sumsel berkoordinasi dengan BPN Sumsel,"katanya.

Kepala kantor wilayah BPN Sumsel Pelopor mengatakan BPN melihat konflik agraria dari 33 konflik yang tercatat di Polda 10 diantaranya sudah ditangani oleh BPN.

Dalam penanganan nya tidak selancar yang diinginkan karena kedua belah pihak mengklaim haknya masing masing. Kepada masyarakat Pelopor menghimbau yang memiliki ataupun yang menguasai tanah harus segera didaftarkan.

"Untuk mencegah kejahatan agraria urus sendiri untuk legalitas tanah. Jangan percayakan kepada orang lain. Kalaupun harus diwakilkan carilah lembaga yang benar benar dipercaya yang berkompeten,"katanya.

Dikatakan Pelopor kalau kita mempunyai tanah harus  peliharalah batas batas di usahakan jangan sampai ditelantarkan dalam waktu yang lama.

Hal inilah bisa dikuasai orang lain dengan memanfaatkan lahan yang terlantar untuk mereka kuasai.

"Permasalahan utama konflik agraria mayoritas karena tanah tidak dimanfaatkan pemiliknya. Kalau sudah ada konflik agraria BPN menyarankan untuk penyelesaian diupayakan melalui mediasi dan tidak harus sampai ke meja hijau atau pengadilan,"bebernya.

Baca Juga: Polda Sumsel Bagikan Paket Sembako bagi Warga Terdampak PPKM Mikro

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm