Pemberlakuan Stiker Negatif Covid untuk Syarat Perjalanan saat Nataru

2 Desember 2021 10:55 WIB
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi ( Kompas.com)

Sonora.ID - Masyarakat yang ingin mudik di masa libur natal dan tahun baru diwajibkan untuk mendapatkan stiker dari pengurus RT dan RW setempat.

Melansir dari Kompas.com, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa stiker tersebut adalah tanda telah memenuhi syarat perjalanan yaitu melakukan vaksinasi, dan hasil tes antigen negatif Covid-19, serta surat keterangan dari RT/RW di beberapa tempat yaitu di tol maupun non-tol.

Budi juga mengatakan bahwa terdapat tiga stiker yang akan didapat oleh masyarakat yang akan mudik, ketiga stiker tersebut akan dipasangkan satu stiker di kendaraan, satu stiker di rumah, dan satu stiker di rumah tempat mereka mudik.

Baca Juga: Kardinal Ignatius Suharyo, Umat Katolik Wajib Menyesuaikan Aturan Pemerintah Tentang Nataru

Hal ini diterapkan agar masyarakat tetap bisa untuk mengawasi dan mengontrol tetangga yang menjalani mudik.

Selain itu, pemerintah akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan secara acak di terminal, tempat peristirahatan, pelabuhan, dan juga pos koordinasi lintas batas provinsi dan kabupaten/kota.

Bila ditemukan ada yang belum vaksinasi dan tidak mengikuti tes antigen, maka akan diarahkan untuk vaksinasi dan mengikuti tes antigen. Jika hasil tes antigen menunjukkan positif, maka akan ditangani oleh satuan petugas (satgas) daerah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Hendak Mudik Saat Libur Natal-Tahun Baru Mesti Dapat Stiker dari RT/RW"

Baca Juga: RSDC Siapkan Sumber Daya Hadapi Nataru, Obat Cukup Hingga 4 Bulan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm