Wali Kota sudah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menangani hal itu.
Jadi nanti bentuknya, lelang investasi nantinya. Pemerintah menyiapkan investasi teknisnya, isinya tentang penetapan sampah, karakteristik sampah itu diserahkan kepada panitia untuk membuat dokumen lelangnya," jelasnya.
Sementara proses lelang nantinya akan sedikit berbeda. Masing-masing investor diberikan kuasa untuk menentukan teknologi yang akan mereka gunakan.
"Yang jelas sesuai dengan proposal yang masuk, tapi Pemkot kan kita belum tau teknologinya apa, sehingga belum bisa ditentukan, jadi diadu, namanya kontes," katanya.
Dia menambahkan tetap menjadi yang utama. Bahan sampah sudah harus sesuai, ditambah teknologi yang dihadirkan harus ramah lingkungan.
"Termasuk lahan kan, tidak ditentukan dimana, misal dia (investor) mau beli lahan sendiri, itu bisa," ujarnya.
Selain itu, PLTSa juga harus tetap mempertahankan eksitensi dari bank sampah. Hal itu juga akan menjadi pertimbangan utama dalam menentukan investor.
Baca Juga: Surplus Neraca Dagang Sulsel, Hingga Oktober 2021 Capai 556,85 juta Dollar AS