Sonora.ID - Korea Utara merupakan salah satu negara yang memiliki banyak aturan untuk rakyatnya.
Negara ini secara terang-terangan melarang rakyatnya untuk menonton konten hiburan yang bukan dari negaranya, termasuk konten hiburan dari Korea Selatan.
Berdasarkan laporan Daily NK, baru-baru ini melaporkan sebuah cerita yang diperoleh dari dalam Korea Utara.
Mengutip sumber Yanggang-do, seorang pelajar SMP harus dipenjara 14 tahun setelah ketahuan menonton film Korea 'The Man From Nowhere' selama lima menit saja.
Laporan tersebut menyatakan, “Pada tanggal 7 November, seorang siswa SMP (usia 14) di Kota Hyesan dijatuhi hukuman 14 tahun kerja paksa (dalam penjara) karena menonton film Korea Selatan ‘The Man From Nowhere’.
"Dia tertangkap sedang menonton film selama kurang lebih lima menit.”
Peraturan Korea Utara
Pada tahun lalu, Korea Utara resmi memberlakukan Undang-Undang Penolakan Ideologi dan Budaya Reaksioner.
Di bawah undang-undang ini, mendistribusikan video dan konten Korea Selatan dapat dihukum dengan hukuman mati dan hingga 15 tahun kerja reformasi di penjara hanya untuk menonton.
Meski dalam undang-undang tidak secara khusus mengatur hukuman untuk anak-anak, media tersebut melaporkan jika pihak berwenang seolah tidak lunak dengan hukuman hanya karena pelakunya masih muda.
Baca Juga: 7 Potret Cantik Jung Ho Yeon, Sosok Pembelot Korea Utara di 'Squid Game'