Siswanta menambahkan masih sementara mempersiapkan teknis pelaksanaan seleksi. Termasuk mekanisme para pelamar yang akan mengikuti seleksi.
“Kita sudah keluarkan surat edaran, kita posting di website dan kanal sosial media kami,” tambahnya.
Dalam SE nomor 800/710/BKPSDM/XII/2021 yang diterima, ada tiga poin penyampaian.
Baca Juga: Kepala Dinas Perhub Makassar: Proyek Angkutan Como Mausuk Tahap Desain
Diantaranya, pelaksanaan kegiatan seleksi atau penerimaan tenaga kontrak tidak memungut biaya atau gratis.
Kemudian, BKPSDM sebagai pelaksana dan tidak ada institusi lainnya, baik perorangan dan kelompok. Segala bentuk penipuan bukan menjadi tanggung jawab pemerintah.
"Jangan percaya siapa pun yang mengatasnamakan BKPSDM," tutupnya.