Adapun dokumen yang dipersyaratkan bagi pendaftar lelang jabatan antara lain, Surat Keterangan Bebas dari Sangkutan Aset dari intansi asal. Mereka juga wajib memiliki integritas tinggi yang dibuktikan tidak adanya hukuman disiplin dari Inspektorat di daerah asalnya.
Prof Murtir menegaskan, seluruh tahapan lelang jabatan akan dilaksanakan dengan asas transparansi dan terbuka serta profesional. Karena itu, pihaknya mengimbau calon peserta tidak berbuat curang. Dari sisi panitia, pihaknya akan langsung mendiskualifikasi calon peserta yang diketahui curang. Termasuk jika ada pejabat titipan.
“Calon peserta agar percaya dengan kemampuan dan potensi diri masing-masing serta tidak menggunakan pihak-pihak tertentu untuk mencoba mempengaruhi independensi dan kredibilitas panitia seleksi,”sebutnya.
Hal senada ditegaskan Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Menurutnya, proses lelang jabatan yang profesional dan transparan sangat menentukan arah pemerintahan. Apalagi, ia berkomitmen mengembalikan reformasi struktur dan reformasi birokrasi.
"Banyak saya lihat potensi kabupaten/Kota. Nanti bisa diupgrade ke provinsi atau internal Pemprov Sulsel yang memang capable. Saya mau santai sedikit dengan dibantu oleh orang-orang hebat," tandas Andi Sudirman.
Baca Juga: Lelang Jabatan 24 Kepala OPD Makassar, 3 Peserta Gugur Karena Ini