Makassar, Sonora.ID - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Pemprov Sulsel, Nurdin Abdullah akhirnya memutuskan tidak mengajukan banding.
Hal itu disampaikan Pengacara Nurdin Abdullah, Arman Hanis saat dihubungi via telepon, Senin (6/12/21).
Menurut Arman, keputusan tersebut sudah melalui pertimbangan yang sangat matang. Baik oleh tim kuasa hukum, keluarga dan Nurdin Abdullah sendiri.
Baca Juga: Lebih Ringan dari Tuntutan, Ini Putusan Hukuman untuk Nurdin Abdullah
"Tim pengacara, keluarga, maupun Pak Nurdin pribadi sudah memutuskan per hari ini bahwa kami tidak memutuskan banding. Keputusan tersebut sudah melalui pertimbangan yang matang. baik dan buruknya sudah kami pertimbangkan," ujar Arman Hanis.
Arman mengakui, pembahasan soal langkah banding ini cukup panjang. Sehingga, keputusannya baru ditentukan pada saat hari terakhir.
"Bahasanya kami sudah mempertimbangkan. Jadi tidak ada bahasa ikhlas. Makanya keputusan itu kami ambil di saat hari terakhir," ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah terkait langkah KPK selanjutnya, Jaksa Penunut Umum (JPU) KPK, Asri Irwan mengatakan, jika hal tersebut nantinya akan disampaikan oleh Jubir KPK, Ali Fikri.
"Untuk komentar apakah banding atau tidak, semua melalui Mas Ali," jawab Jaksa Asri singkat.