Daop 2 Bandung Kembali Amankan Aset PT KAI di Jalan Jawa Bandung

7 Desember 2021 12:00 WIB
Suasana Pembacaan Putusan serta Petugas PN Bandung melakukan eksekusi dan membantu membawa barang yang masih ada di Jl. Jawa Bandung, Selasa (7/12/2021)
Suasana Pembacaan Putusan serta Petugas PN Bandung melakukan eksekusi dan membantu membawa barang yang masih ada di Jl. Jawa Bandung, Selasa (7/12/2021) ( Indra Gunawan)

Bandung, Sonora.ID - Pada 18 November 2021 lalu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) melalui Daop 2 Bandung sudah menjaga dan mengoptimalkan aset milik KAI yang terletak di Jalan Anyer Dalam RT. 05 dan RT. 06 RW. 04 Kel. Kebonwaru Kec. Batununggal Kota Bandung.

Kali ini PT KAI berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Bandung Nomor : 348/PDT.G/2015/PN.BDG ; jo Nomor : 127/PDT/2017/PT.BDG ; jo  Nomor : 751 PK/PDT/2018 dan Nomor : 42/PDT/EKS/2020/PUT/PN.BDG Pengadilan Negeri Kota Bandung melakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan atas tanah-tanah dan bangunan-bangunan milik PT KAI di Jalan Jawa No. 30, 32, 38, 40, 42, 44, 46, 48, 50, 52 dan 54 Kota Bandung.

Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Arie Yuriwin, mengatakan seluruh aset BUMN harus diamankan dan dikuasai oleh BUMN.

Baca Juga: Daop 2 Lakukan Penertiban Aset Perusahaan sebagai Upaya Jaga Aset Negara

"BUMN yang asetnya dikuasai oleh pihak lain yang tidak memiliki izin, maka berhak menertibkannya, Terlebih jika BUMN tersebut memiliki hak yang jelas," ucap Arie, seperti dikutip dari siaran pers Humas Daop 2 yang diterima Sonora Bandung, Selasa (7/12/2021).

Penertiban aset tersebut selaras dengan fokus kegiatan PT KAI saat ini yakni melakukan penjagaan aset perusahaan dengan tujuan untuk menjaga dan mengamankan aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut.

Dihubungi Sonora Bandung, Manager Humasda Daop 2, Kuswardoyo yang ada di lokasi mengatakan, bahwa sejak April 2015, PT KAI telah melakukan upaya persuasif kepada pemakai aset berupa rumah perusahaan tersebut yang tanpa terikat perjanjian apapun dengan PT KAI, untuk menyerahkannya kembali kepada PT KAI, namun justru para penghuni rumah perusahaan tersebut melakukan gugatan kepada PT KAI atas aset yang akan dieksekusi pihak Pengadilan Negeri tersebut.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm