Daop 2 Bandung Kembali Amankan Aset PT KAI di Jalan Jawa Bandung

7 Desember 2021 12:00 WIB
Suasana Pembacaan Putusan serta Petugas PN Bandung melakukan eksekusi dan membantu membawa barang yang masih ada di Jl. Jawa Bandung, Selasa (7/12/2021)
Suasana Pembacaan Putusan serta Petugas PN Bandung melakukan eksekusi dan membantu membawa barang yang masih ada di Jl. Jawa Bandung, Selasa (7/12/2021) ( Indra Gunawan)

Suasana Pembacaan Putusan serta Petugas PN Bandung melakukan eksekusi dan membantu membawa barang yang masih ada di Jl. Jawa Bandung, Selasa (7/12/2021)
"Para penghuni rumah perusahaan tersebut tidak mengindahkan surat peringatan dari PT KAI dan justru para penghuni secara bersama-sama mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada PT KAI melalui Pengadilan Negeri Bandung pada Agustus 2015 yang lalu," ucap Kuswardoyo, Selasa (7/12/2021).

Selanjutnya, terbit Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 384/PDT.G/2015/PN.BDG tanggal 21 Juli 2016 dengan amar putusan yang bersifat condemnatoir (penghukuman):

“Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menempati rumah dan tanah tersebut untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah-tanah dan bangunan-bangunan terletak di Jalan Jawa No.30, 32, 38, 40, 42, 44, 46, 48, 50, 52 dan 54 Kota Bandung dengan batas-batas:

Baca Juga: Daop 2 Bandung Sosialisasi dan Antisipasi Banjir di Sepanjang Lintasan KA

Utara     : Jalan Jawa

Selatan: Tanah-Rumah Negara Jalan Rakata

Timur    : Tanah-Rumah Negara

Barat     : Tanah Negara

Kepada Penggugat Rekonpensi (PT KAI) dalam keadaan kosong.”

Kemudian, para penghuni rumah perusahaan tersebut mengajukan upaya hukum banding, dan tanggal 23 Maret 2017 terbit Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 127/PDT/2017/PT.BDG dengan amar putusan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 21 Juli 2016 Nomor: 348/Pdt.G/2015/PN.Bdg. (PUTUSAN TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP).

Hingga pada Tanggal 19 April 2021, Terbit Penetapan Eksekusi Riil Pengosongan Nomor: 42/PDT/EKS/2020/PUT/PN.Bdg jo. Nomor:348/Pdt.G/2015/PN.Bdg jo. Nomor: 127/PDT/2017/PT.BDG jo. Nomor: 751 PK/Pdt/2018 terhadap 11 Rumah dinas setelah sebelumnya para penghuni rumah perusahaan tersebut mengajukan upaya hukum peninjauan kembali atas putusan Nomor: 348/Pdt.G/2015/PN.Bdg jo. Nomor: 127/PDT/2017/PT.BDG ke Mahkamah Agung, lalu terbitlah amar putusan Menolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali.

Kemudian PT KAI mengajukan permohonan aanmaning atas Putusan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap, terbit Penetapan Aanmaning (teguran) hingga terbit Penetapan Sita Eksekusi dari Ketua PN Bandung No.42/PDT.EKS/PUT/2020/PN.Bdg.

"Sebagai wujud keseriusan KAI dalam menjaga aset negara, KAI akan terus melakukan upaya penataan aset yang dikelolanya dan sekaligus melakukan optimalisasi aset tersebut," tutup Kuswardoyo.

Foto : Suasana Pembacaan Putusan serta Petugas PN Bandung melakukan eksekusi dan membantu membawa barang yang masih ada di Jl. Jawa Bandung, Selasa (7/12/2021)

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm