Palembang, Sonora.ID – Pemerintah Republik Indonesia pada hari ini, Selasa (07/12) secara resmi memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan PPKM di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan tahun baru (Nataru).
Artinya Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada musim libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Dilansir dari kompas.com, Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan pers sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenko Marves, Selasa (07/12).
Baca Juga: Pihak Unsri Tak Hadiri Mediasi, Ketua DPRD Sumsel: Saya Kecewa!
Luhut menjelaskan, pertimbangan pengambilan keputusan terbaru ini berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan.
Menanggapi hal ini, Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda mengatakan, pada dasarnya Pemkot Palembang akan menyesuaikan peraturan PPKM sesuai dengan perkembangan kasus Covid-19 di Palembang saat ini.
“Kita sekarang sudah berada di zona kuning, maka dari itu tentunya kita akan memberlakukan aturan yang tertuang dalam PPKM Level 2, untuk detailnya akan dibahas lagi,” jelasnya.