Panglima TNI Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Anggota TNI Pelanggar Pidana

7 Desember 2021 22:11 WIB
Seorang anggota TNI sedang disidik aparat hukum TNI.
Seorang anggota TNI sedang disidik aparat hukum TNI. ( Puspen TNI)

Jakarta,Sonora.Id - Buntut terjadinya tindak pidana kekerasan antara oknum anggota Yonif Raider 631/Antang Kodam XII/Tanjungpura dengan oknum anggota Sabhara Polda Kalteng, Minggu, pukul 01.00 WIB, 5 Desember 2021 di Jalan Cilik Riwut KM. 03, Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan kepada seluruh penyidik dan aparat hukum TNI maupun TNI AD untuk melakukan proses hukum kepada oknum-oknum anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam tindak pidana.

"Bagi seluruh oknum anggota TNI AD yang terlbat tindak pidana saya minta aparat penegak hukum TNI bersikap tegas untuk prosee hukum selanjutnya," tegas Andika.

Sementara itu, para penyidik TNI juga berkoordinasi dengan POLRI untuk melakukan proses hukum terhadap oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm